PAUD
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Memasuki milenium ke tiga Indonesia
dihadapkan pada tantangan untuk menyiapkan masyarakat menuju era baru, yaitu
globalisasi yang menyentuh semua aspek kehidupan. Dalam era global ini seakan
dunia tanpa jarak. Komunikasi dan transaksi ekonomi dari tingkat lokal hingga
internasional dapat dilakukan sepanjang waktu. Demikian pula nanti ketika
perdagangan bebas sudah diberlakukan, tentu persaingan dagang dan tenaga kerja
bersifat multi bangsa. Pada saat itu hanya bangsa yang unggullah yang anak
mampu bersaing.
Pendidikan merupakan modal dasar untuk
menyiapkan insan yang berkualitas. Menurut Undang-undang Sisdiknas Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Menurut UNESCO
pendidikan hendaknya dibangun dengan empat pilar, yaitu learning to know,
learning to do, learning to be, dan learning to live together.
Pada hakikatnya belajar harus
berlangsung sepanjang hayat. Untuk menciptakan generasi yang berkualitas,
pendidikan harus dilakukan sejak usia dini dalam hal ini melalui Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD), yaitu pendidikan yang ditujukan bagi anak sejak lahir
hingga usia 6 tahun. Sejak dipublikasikannya hasil-hasil riset mutakhir di
bidang neuroscience dan psikologi maka fenomena pentingnya PAUD merupakan
keniscayaan. PAUD menjadi sangat penting mengingat potensi kecerdasan dan
dasar-dasar perilaku seseorang terbentuk pada rentang usia ini. Sedemikian
pentingnya masa ini sehingga usia dini sering disebut the golden age (usia
emas).
Dengan diberlakukannya UU No. 20 Tahun
2003 maka sistem pendidikan di Indonesia terdiri dari pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang keseluruhannya
merupakan kesatuan yang sistemik. PAUD diselenggarakan sebelum jenjang
pendidikan dasar. PAUD dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal,
nonformal, dan/atau informal. PAUD pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman
Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. PAUD
pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman
Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. PAUD pada jalur
pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang
diselenggarakan oleh lingkungan.
Dalam upaya pembinaan terhadap
satuan-satuan PAUD tersebut, diperlukan adanya sebuah kerangka dasar kurikulum
dan standar kompetensi anak usia dini yang berlaku secara nasional. Kerangka
dasar kurikulum dan standar kompetensi adalah rambu-rambu yang dijadikan acuan
dalam penyusunan kurikulum dan silabus (rencana pembelajaran) pada tingkat
satuan pendidikan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum
operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
B.
Tujuan
Tujuan kerangka dasar kurikulum
pendidikan anak usia dini adalah kerangka dasar yang dijadikan sebagai acuan
bagi lembaga pendidikan anak usia dini dalam mengembangkan kurikulum tingkat
satuan pendidikan.
C.
Sasaran
Sasaran
kerangka dasar ini adalah lembaga-lembaga penyelenggara PAUD jalur pendidikan
formal dan nonformal seperti Taman Kanak-Kanak, Raudatul Athfal, Kelompok
Bermain,Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD yang sejenis.
D.
Ruang Lingkup Penulisan
Kerangka dasar ini terdiri dari bab I
Pendahuluan, bab II Landasan Pendidikan Anak Usai dini, bab III. Hakikat
Pendidikan Anak Usai Dini, bab IV Standar Kompetensi Anak Usia Dini, bab V
Struktur Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, bab VI Penilaian Kurikulum, dan
bab. VII Penutup.
BAB II
LANDASAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
A.
Landasan Yuridis
1. Dalam Amandemen UUD 1945 pasal 28 B
ayat 2 dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
2. Dalam UU NO. 23 Tahun 2002 Pasal 9
Ayat 1 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan
tingkat kecerdasarnya sesuai dengan minat dan bakatnya”.
3. Dalam UU NO. 20 TAHUN 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir 14 dinyatakan bahwa
”Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada
anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan
rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.
Sedangkan pada pasal 28 tentang Pendidikan Anak Usia Dini dinyatakan bahwa ”(1)
Pendidikan Anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, (2)
Pendidkan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidkan formal,
non formal, dan/atau informal, (3) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal: TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat, (4) Pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan non formal: KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat, (5)
Pendidikan usia dini jalur pendidikan informal: pendidikan keluarga atau
pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dan (6) Ketentuan mengenai
pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.”
B.
Landasan Filosofis
Pendidikan merupakan suatu upaya untuk
memanusiakan manusia. Artinya melalui proses pendidikan diharapkan terlahir
manusia-manusia yang baik. Standar manusia yang “baik” berbeda antar
masyarakat, bangsa atau negara, karena perbedaan pandangan filsafah yang
menjadi keyakinannya. Perbedaan filsafat yang dianut dari suatu bangsa akan
membawa perbedaan dalam orientasi atau tujuan pendidikan.
Bangsa Indonesia yang menganut falsafah
Pancasila berkeyakinan bahwa pembentukan manusia Pancasilais menjadi orientasi
tujuan pendidikan yaitu menjadikan manusia indonesia seutuhnya.Bangsa Indonesia
juga sangat menghargai perbedaan dan mencintai demokrasi yang terkandung dalam
semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang maknanya “berbeda tetapi satu.” Dari
semboyan tersebut bangsa Indonesia juga sangat menjunjung tinggi hak-hak
individu sebagai mahluk Tuhan yang tak bisa diabaikan oleh siapapun. Anak
sebagai mahluk individu yang sangat berhak untuk mendaptkan pendidikan yang
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Dengan pendidikan yang diberikan
diharapkan anak dapat tumbuh sesuai dengan potensi yang dimilkinya, sehingga
kelak dapat menjadi anak bangsa yang diharapkan. Melalui pendidikan yang
dibangun atas dasar falsafah pancasila yang didasarkan pada semangat Bhineka
Tunggal Ika diharapkan bangsa Indonesia dapat menjadi bangsa yang tahu akan hak
dan kewajibannya untuk bisa hidup berdampingan, tolong menolong dan saling
menghargai dalam sebuah harmoni sebagai bangsa yang bermartabat.
Sehubungan dengan pandangan filosofis
tersebut maka kurikulum sebagai alat dalam mencapai tujuan pendidikan,
pengembangannya harus memperhatikan pandangan filosofis bangsa dalam proses
pendidikan yang berlangsung.
C.
Landasan Keilmuan
Landasan keilmuan yang mendasari
pentingnya pendidikan anak usia dinii didasarkan kepada beberapa penemuan para
ahli tentang tumbuh kembang anak. Pertumbuhan dan perkembangan anak tidak dapat
dilepaskan kaitannya dengan perkembangan struktur otak. Menurut Wittrock
(Clark, 1983), ada tiga wilayah perkembangan otak yang semakin meningkat, yaitu
pertumbuhan serabut dendrit, kompleksitas hubungan sinapsis, dan pembagian sel
saraf. Peran ketiga wilayah otak tersebut sangat penting untuk pengembangan
kapasitas berpikir manusia. Sejalan dengan itu Teyler mengemukakan bahwa pada
saat lahir otak manusia berisi sekitar 100 milyar hingga 200 milyar sel saraf.
Tiap sel saraf siap berkembang sampai taraf tertinggi dari kapasitas manusia
jika mendapat stimulasi yang sesuai dari lingkungan.
Jean Piaget (1972) mengemukakan tentang
bagaimana anak belajar:“ Anak belajar melalui interaksi dengan lingkungannya.
Anak seharusnya mampu melakukan percobaan dan penelitian sendiri. Guru bisa
menuntun anak-anak dengan menyediakan bahan-bahan yang tepat, tetapi yang
terpenting agar anak dapat memahami sesuatu, ia harus membangun pengertian itu
sendiri, dan ia harus menemukannya sendiri.” Sementara Lev Vigostsky meyakini
bahwa : pengalaman interaksi sosial merupakan hal yang penting bagi
perkembangan proses berpikir anak. Aktivitas mental yang tinggi pada anak dapat
terbentuk melalui interaksi dengan orang lain. Pembelajaran akan menjadi
pengalaman yang bermakna bagi anak jika ia dapat melakukan sesuatu atas
lingkungannya. Howard Gardner menyatakan tentang kecerdasan jamak dalam
perkembangan manusia terbagi menjadi: kecerdasan bodily kinestetik, kecerdasan
intrapersonal, kecerdasan interpersonal, kecerdasan naturalistik, kecerdasan
logiko matematik, kecerdasan visual-spasial, kecerdasan musik.
Dengan demikian perkembangan kemampuan
berpikir manusia sangat berkaitan dengan struktur otak, sedangkan struktur otak
itu sendiri dipengaruhi oleh stimulasi, kesehatan dan gizi yang diberikan oleh
lingkungan sehingga peran pendidikan yang sesuai bagi anak usia dini sangat
diperlukan.
BAB III
HAKIKAT PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
1.
Pengertian
Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu
upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam
tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
2.
Tujuan
Secara umum tujuan pendidikan anak usia
dini adalah mengembangkan berbagai potensi anak sejak dini sebagai persiapan
untuk hidup dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
3.
Prinsip-Prinsip Pendidikan Anak Usia Dini
Dalam melaksanakan Pendidikan anak usia
dini hendaknya menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.
Berorientasi pada Kebutuhan Anak
Kegiatan pembelajaran pada anak harus
senantiasa berorientasi kepada kebutuhan anak. Anak usia dini adalah anak yang
sedang membutuhkan upaya-upaya pendidikan untuk mencapai optimalisasi semua
aspek perkembangan baik perkembangan fisik maupun psikis, yaitu intelektual,
bahasa, motorik, dan sosio emosional.
b.
Belajar melalui bermain
Bermain merupakan saran belajar anak
usia dini. Melalui bermain anak diajak untuk bereksplorasi, menemukan,
memanfaatkan, dan mengambil kesimpulan mengenai benda di sekitarnya.
c.
Lingkungan yang kondusif
Lingkungan harus diciptakan sedemikian
rupa sehingga menarik dan menyenangkan dengan memperhatikan keamanan serta
kenyamanan yang dapat mendukung kegiatan belajar melalui bermain.
d.
Menggunakan pembelajaran terpadu
Pembelajaran pada anak usia dini harus
menggunakan konsep pembelajaran terpadu yang dilakukan melalui tema. Tema yang
dibangun harus menarik dan dapat membangkitkan minat anak dan bersifat
kontekstual. Hal ini dimaksudkan agar anak mampu mengenal berbagai konsep
secara mudah dan jelas sehingga pembelajaran menjadi mudah dan bermakna bagi
anak.
e.
Mengembangkan berbagai kecakapan hidup
Mengembangkan keterampilan hidup dapat
dilakukan melalui berbagai proses pembiasaan. Hal ini dimaksudkan agar anak
belajar untuk menolong diri sendiri, mandiri dan bertanggungjawab serta memiliki
disiplin diri.
f.
Menggunakan berbagai media edukatif dan sumber belajar
Media
dan sumber pembelajaran dapat berasal dari lingkungan alam sekitar atau
bahan-bahan yang sengaja disiapkan oleh pendidik /guru.
g.
Dilaksanakan secara bertahap dan berulang –ulang
Pembelajaran bagi anak usia dini
hendaknya dilakukan secara bertahap, dimulai dari konsep yang sederhana dan
dekat dengan anak. Agar konsep dapat dikuasai dengan baik hendaknya guru
menyajikan kegiatan-kegiatan yang berluang .
BAB IV
STANDAR KOMPETENSI ANAK USIA DINI
A.
Pengertian
Standar
kompetensi anak usia dini adalah standar kemampuan anak usia 0-6 tahun yang
didasarkan pada perkembangan anak. Standar kompetensi ini digunakan sebagai
acuan dalam mengembangkan kurikulum anak usia dini.
B.
Standar Kompetensi Anak Usia Dini
Standar
kompetensi anak usia dini terdiri atas pengembangan aspek-aspek sebagai
berikut: a. Moral dan nilai-nilai agama, b. Sosial, emosional, dan kemandirian,
c. Bahasa, d. Kognitif, e. Fisik/Motorik, dan f. Seni.
BAB V
PENGEMBANGAN KURIKULUM
TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA
DINI
A.
Pengertian
Kurikulum adalah seperangkat rencana
dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan belajar serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelengaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu.
B.
Prinsip-prinsip Pengembangan
1.
Bersifat komperhensif
Kurikulum
harus menyediakan pengalaman belajar yang meningkatkan perkembangan anak secara
menyeluruh dalam berbagai aspek perkembangan .
2.
Dikembangkan atas dasar perkembangan secara bertahap.
Kurikulum
harus menyediakan berbagai kegiatan dan interaksi yang tepat didasarkan pada
usia dan tahapan perkembangan setiap anak. Program menyediakan berbagai sarana
dan bahan untuk anak dengan berbagai kemampuan.
3.
Melibatkan orang tua
Keterlibatan
orang tua sebagai pendidik utama bagi anak. Oleh karena itu peran orang tua
dalam pendidikan anak usia dini sangat penting dalam pelaksanaan pendidikan.
4.
Melayani kebutuhan individu anak.
Kurikulum
dapat mewadahi kemampuan, kebutuhan,minat setiap anak.
5.
Merefleksikan kebutuhan dan nilai masyarakat
Kurikulum
harus memperhatikan kebutuhan setiap anak sebagai anggota dari keluarga dan
nilai-nilai budaya suatu masyarakat.
6.
Mengembangkan standar kompetensi anak
Kurikulum
yang dikembangkan harus dapat mengembangkan kompetensi anak. Standar Kompetensi
seabagi acuan dalam menyiapkan lingkungan belajar anak.
7.
Mewadahi layanan anak berkebutuhan khusus
Kurikulum
yang dikembangkan hendaknya memperhatikan semua anak termasuk anak-anak yang
berkebutuhan khususus.
8.
Menjalin kemitraan dengan keluarga dan masyarakat
Kurikulum
hendaknya dapat menunjukkan bagaimana membangun sinegi dengan keluarga dan
masyarakat sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai
9.Memperhatikan
kesehatan dan keselamatan anak
Kurikulum
yang dibangun hendaknya memperhatikan aspek keamanan dan kesehatan anak saat
anak berada disekolah
10.Menjabarkan
prosedur pengelolaan Lembaga
Kurikulum
hendaknya dapat menjabarkan dengan jelas prosedur manajemen/pengelolaan lembaga
kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabiitas.
11.
Manajemen Sumber Daya Manusia
Kurikulum
hendaknya dapat menggamabarkan proses manajemen pembinaan sumber daya manusia
yang terlibat di lembaga
12.Penyediaan
Sarana dan Prasarana.
Kurikulum
dapat menggambarkan penyediaan srana dan prasaran yang dimiliki lembaga.
C.
Komponen Kurikulum
a.
Anak
Sasaran layanan pendidikan Anak usia
dini adalah anak yang berada pada rentang usia 0- 6 tahun. Pengelompokan anak
didasarkan pada usia sebagai berikut : (1) 0 – 1 tahun, (2) 1 – 2 tahun, (3) 2-
3 tahun, (4) 3 - 4 tahun, (5) 4- 5 tahun, dan (6) 5 - 6 tahun.
b.
Pendidik
Kompetensi Pendidik anak usia dini
memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya Diploma Empat (D-IV) atau
Sarjana (S1) di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau
psikologi; dan memiliki sertifikasi profesi guru PAUD atau sekurang - kurangnya
telah mendapat pelatihan pendidikan anak usia dini. Adapun rasio pendidik dan
anak adalah (1) Usia 0 – 1 tahun rasio 1 : 3 anak, (2) Usai 1 – 3 tahun rasio 1
: 6 anak, (3) Usia 3 - 4 tahun rasio 1 : 8 anak, dan (4) Usia 4 - 6 tahun rasio
1 : 10 /12 anak
c.
Pembelajaran
Pembelajaran
dilakukan melalui kegiatan bermain yang dipersiapkan oleh pendidik dengan
menyiapkan materi ( content ), dan proses belajar. Materi belajar bagi anak
usia dini dibagi dalam 2 kelompok usia.
Materi
Usia lahir sampai 3 tahun meliputi:
1).
Pengenalan diri sendiri ( Perkembangan konsep diri)
2).
Pengenalan perasaan (Perkembangan emosi)
3).
Pengenalan tentang Orang lain (Perkembangan Sosial)
4).
Pengenalan berbagai gerak (perkembangan Fisik)
5).
Mengembangkan komunikasi (Perkembangan bahasa)
6).
Ketrampilan berfikir (Perkembangan kognitif)
Materi
untuk anak usia 3 – 6 tahun meliputi :
1) Keaksaraan mencakup peningkatan kosa
kata dan bahasa, kesadaran phonologi, wawasan pengetahuan, percakapan, memahami
buku-buku, dan teks lainnya.
2) Konsep Matematika mencakup
pengenalan angka-angka, pola-pola dan hubungan, geometri dan kesadaran ruang,
pengukuran, pengumpulan data, pengorganisasian, dan mempresentasikannya.
3) Pengetahuan Alam lebih menekankan
pada objek fisik, kehidupan, bumi dan lingkungan.
4) Pengetahuan Sosial mencakup hidup
orang banyak, bekerja, berinteraksi dengan yang lain, membentuk, dan dibentuk
oleh lingkungan. Komponen ini membahas karakteristik tempat hidup manusia, dan
hubungannya antara tempat yang satu dengan yang lain, juga hubungannya dengan
orang banyak. Anak-anak mempelajari tentang dunia dan pemetaannya, misalnya
dalam rumah ada ruang tamu, ruang tidur, kamar mandi, dapur, ruang keluarga,
ruang belajar; di luar rumah ada taman, garasi, dll. Setiap rumah memiliki
tetangga dalam jarak dekat atau jauh.
5) Seni mencakup menari, musik, bermain
peran, menggambar dan melukis. Menari, adalah mengekspresikan ide ke dalam
gerakan tubuh dengan mendengarkan musik, dan menyampaikan perasaan. Musik,
adalah mengkombinasikan instrumen untuk menciptakan melodi dan suara yang
menyenagkan. Drama, adalah mengungkapkan cerita melalui aksi, dialog, atau
keduanya. Seni juga mencakup melukis, menggambar, mengoleksi sesuatu, modeling,
membentuk dengan tanah liat atau materi lain, menyusun bangunan, membuat
boneka, mencap dengan stempel, dll.
6) Teknologi mencakup alat-alat dan
penggunaan operasi dasar. Kesadaran Teknologi. Komponen ini membahas tentang
alat-alat teknologi yang digunakan anak-anak di rumah, di sekolah, dan
pekerjaan keluarga. Anak-anak dapat mengenal nama-nama alat dan mesin yang digunakan
oleh manusia sehari-hari.
7) Ketrampilan Proses mencakup
pengamatan dan eksplorasi; eksperimen, pemecahan masalah; dan koneksi,
pengorganisasian, komunikasi, dan informasi yang mewakili. Untuk mewadahi
proses belajar bagi anak usa dini pendidik harus dapat melakukan penataan
lingkungan main, menyediakan bahan–bahan main yang terpilih, membangun
interaksi dengan anak dan membuat rencana kegiatan main untuk anak. Proses
pembelajaran anak usia dini dilakukan melalui sentra atau area main. Sentra
atau area tersebut bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi dari
masing-masing satuan Pendidikan. Contoh sentra atau area bermain tersebut
antara lain : Sentra Balok, Sentra Bermain Peran, Sentra Seni, Sentra Musik,
Sentra Persiapan, Sentra agama, dan Sentra Memasak.
d.
Penilaian (Assesmen)
Assesmen adalah proses pengumpulan data
dan dokumentasi belajar dan perkembangan anak. Assesmen dilakukan melalui :
observasi, konfrensi dengan para guru, survey, wawancara dengan orang tua,
hasil kerja anak, dan unjuk kerja. Keseluruhan penilaian /assesmen dapat di
buat dalam bentuk portofolio.
e.
Pengelolaan Pembelajaran
1).
Keterlibatan Anak
2).
Layanan program
Lembaga
Pendidikan anak usia dini dilaksnanakan sesuai satuan Pendidikan masing-masing.
Jumlah hari dan jam layanan :
(a) Taman Penitipan Anak (TPA)
dilaksanakan 3 – 5 hari dengan jam layanan minimal 6 jam. Minimal layanan dalam
satu tahun 144 -160 hari atau 32 – 34 minggu.
(b) Kelompok Bermain (KB) setiap hari
atau minimal 3 kali seminggu dengan jumlah jam minimal 3 jam. Minimal layanan
dalam satu tahun 144 hari atau 32 - 34 minggu.
(c) Satuan PAUD Sejenis (SPS) minimal
satu minggu sekali dengan jam layanan minimal 2 jam. Kekurangan jam layanan
pada SPS dilengkapi dengan program pengasuhan yang dilakukan orang tua sehingga
jumlah layanan keseluruhan setara dengan 144 hari dalam satu tahun.
(d) Taman Kanak-Kanak (TK) dilaksanakan
minimal 5 hari setiap minggu dengan jam layanan minimal 2,5 jam. Layanan dalam
satu tahun 160 hari atau 34 minggu. Layanan pembelajaran pada masing-masing
satuan pendidikan anak usia dini mengikuti kalender pendidikan daerah
masing-masing.
f.
Melibatkan Peranserta masyarakat
Pelaksanaan pendidikan anak usia dini
hendaknya dapat melibatkan seluruh komponen masyarakat. Penyelenggaraan
pendiikan anak usai dini dapat dilakukan oleh swasta dan pemerintah , yayasan
maupun perorangan.
E.
Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
Kerangka dasar Kurikulum digunakan pada
pendidika anak usia dini jalur formal maupun jalur non formal yaitu : Taman
Kanak-Kanak/ Raudhatul Athfal, Taman Penitipan Anak, Kelompok Bermain, dan
Satuan PAUD Sejenis.
a. Taman Kanak adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang
menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia empat tahun sampai enam
tahun. Sasaran Pendidikan Taman Kanak-Kanak adalah anak usia 4 - 6 tahun, yang
dibagi ke dalam dua kelompok belajar berdasarkan usia yaitu Kelompok A untuk
anak usia 4 - 5 tahun dan Kelompok B untuk anak didik usia 5 - 6 tahun.
b. Kelompok Bermain adalah salah satu
bentuk PAUD pada jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan program
pendidikan sekaligus program kesejahteraan bagi anak usia 2 sampai dengan 4
tahun. Sasaran KB adalah anak usia 2 - 4 tahun dan anak usia 4 - 6 tahun yang
tidak dapat dilayani TK (setelah melalui pengkajian dan mendapat rekomendasi
dari pihak yang berwenang).
c. Taman Penitipan Anak adalah layanan
pendidikan yang dilaksanakan pemerintah dan masyarakat bagi anak usia lahir - 6
tahun yang orang tuanya bekerja. Peserta didik pada TPA adalah anak usia lahir
- 6 tahun.
d. Satuan PAUD Sejenis (SPS) adalah
layanan minimal merupakan layanan minimal yang hanya dilakukan 1-2 kali/minggu
atau merupakan layanan PAUD yang diintegrasikan dengan program layanan lain.
Peserta didik pada SPS adalah anak 2-4 tahun.
BAB VI
PENILAIAN KURIKULUM
Evaluasi/Penilaian adalah suatu
analisis yang sistimatis untuk melihat efektifitas program yang diberikan dan
pengaruh program tersebut terhadap anak. Penilaian kurikulum dilakukan secara
berkala dan berkesinambungan oleh Pusat maupun Daerah. Penilaian kurikulum
dimaksudkan untuk mngetahui sejauh mana kurikulum dilaksanakan dan kesesuainnya
dengan kerangka dasar fungsi dan tujuan pendiikan nasional serta kesesuaian dengan
tuntutan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Hasil penilaian kurikulum
digunakan untuk menyempurnakan pelaksanaan dan mengembangkan kurikulum
selanjutnya.
PAUD
Reviewed by RA ALMAWADDAH
on
06.45
Rating:

Post a Comment