KOMPETENSI GURU
KOMPETENSI GURU
- Pengertian
Pembelajaran adalah upaya pendidik
untuk membantu agar siswa melakukan kegiatan belajar. Dengan perkataan lain
bahwa istilah pembelajaran dapat diberi arti sebagai kegiatan sistematik dan
sengaja dilakukan oleh pendidik untuk membantu peserta didik agar tercapai
tujuan pembelajaran. Kegiatan belajar terjadi pada diri siswa sebagai akibat
dari kegiatan membelajarkan.
Pedagogik berasal dari bahasa Yunani
yakni paedos yang artinya anak laki-laki, dan agogos yang artinya mengantar,
membimbing. Jadi pedagogik secara harfiah membantu anak laki-laki zaman Yunani
Kuno yang pekerjaannya mengantarkan anak majikannya pergi ke sekolah (Uyoh
Sadullah; www.rezaeryani.com
http://groups.yahoo.com/group/rezaeryani). Menurut Prof. Dr. J. Hoogeveld (Belanda), pedagogik ialah
ilmu yang mempelajari masalah membimbing anak kea rah tujuan tertentu, yaitu
supaya kelak ia mampu secara mandiri menyelesaikan tugas hidupnya. Langeveld
(1980) membedakan istilah pedagogik dengan istilah pedagogi. Pedagogik
diartikannya sebagai ilmu pendidikan yang lebih menekankan pada pemikiran dan
perenungan tentang pendidikan. Sedangkan istilah pedagogi artinya pendidikan
yang lebih menekankan kepada praktek, yang menyangkut kegiatan mendidik,
membimbing anak. Pedagogik merupakan suatu teori yang secara teliti, kritis dan
objektif mengembangkan konsep-konsepnya mengenai hakikat manusia, hakikat anak,
hakikat tujuan pendidikan serta hakikat proses pendidikan.
Secara umum istilah pedagogik
(pedagogi) dapat beri makna sebagai ilmu dan seni mengajar anak-anak. Sedangkan
ilmu mengajar untuk orang dewasa ialah andragogi. Dengan pengertian itu maka
pedagogik adalah sebuah pendekatan pendidikan berdasarkan tinjauan psikologis
anak. Pendekatan pedagogik muaranya adalah membantu siswa melakukan kegiatan
belajar. Dalam perkembangannya, pelaksanaan pembelajaran itu dapat menggunakan
pendekatan kontinum, yaitu dimulai dari pendekatan pedagogi yang diikuti oleh
pendekatan andragogi, atau sebaliknya yaitu dimulai dari pendekatan andragogi
yang diikuti pedagogi, demikian pula daur selanjutnya; andragogi-pedagogi-andragogi,
dan seterusnya.
Berdasarkan pengertian seperti
tersebut di atas maka yang dimaksud dengan pedagogik adalah ilmu tentang
pendidikan anak yang ruang lingkupnya terbatas pada interaksi edukatif antara
pendidik dengan siswa. Sedangkan kompetensi pedagaogik adalah sejumlah
kemampuan guru yang berkaitan dengan ilmu dan seni mengajar siswa.
- Ruang Lingkup Kompetensi Pedagogik
Rumusan kompetensi pedagogik di
dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, Tentang
Standar Nasional Pendidikan, pasal 28 ayat 3 bahwa kompetensi ialah kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi; (1) pemahaman terhadap
peserta didik, (2) perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, (3) evaluasi hasil
belajar, (4) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya. Yang dimaksudkan dengan kompetensi pedagogik
ialah kemampuan dalam pengolahan pembelajaran peserta didik yang meliputi; a)
pemahaman wawasan atau landaskan kependidikan, b) pemahaman terhadap peserta didik,
c) pengembangan kurikulum/silabus, d) perancangan pembelajaran, e) pemanfaatan
teknologi pembelajaran, f) evaluasi proses dan hasil belajar, g) pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Berdasarkan beberapa pengertian
seperti tersebut di atas dengan kompetensi pedagogik maka guru mempunyai
kemampuan-kemampuan sebagai berikut:1) Mengaktualisasikan landasan mengajar, 2)
Menguasai ilmu mengajar (didaktik metodik), 3) Mengenal siswa, 4) Menguasai
teori motivasi, 5) Mengenali lingkungan masyarakat, 6) Menguasai penyusunan
kurikulum, 7) Menguasai teknik penyusunan RPP, 8) Menguasai pengetahuan
evaluasi pembelajaran, dll.
Kompetensi guru ialah sejumlah
kemampuan yang harus dimiliki guru untuk mencapai tingkatan guru profesional.
Kompetensi pedagogik antara lain:
(1) menguasai landasan mengajar, (2)
menguasai ilmu mengajar (didaktik metodik), (3) mengenal siswa, (4) menguasai
teori motivasi, (5) mengenal lingkungan masyarakat, (6) menguasai penyusunan
kurikulum, (7) menguasai teknik penyusunan RPP, (8) menguasai pengetahuan
evaluasi pembelajaran.
KOMPETENSI KEPRIBADIAN
- Pengertian Kompetensi Kepribadian
Setiap guru mempunyai pribadi
masing-masing sesuai ciri-ciri pribadi yang mereka miliki. Ciri-ciri inilah
yang membedakan seorang guru dengan guru yang lainnya. Kepribadian sebenarnya
adalah satu masalah yang abstrak, hanya dapat dilihat dari penampilan,
tindakan, ucapan, cara berpakaian, dan dalam menghadapi setiap persoalan.
Kepribadian adalah keseluruhan dari
individu yang terdiri dari unsur psikis dan fisik. Dalam makna demikian,
seluruh sikap dan perbuatan seseorang merupakan satu gambaran dari kepribadian
orang itu, asal dilakukan secara sadar. Dan perbuatan baik sering dikatakan
bahwa seseorang itu mempunyai kepribadian baik atau berakhlak mulia.
Sebaliknya, bila seseorang melakukan sikap dan perbuatan yang tidak baik
menurut pandangan masyarakat, maka dikatakan orang itu tidak mempunyai
kepribadian baik atau tidak berakhlak mulia. Dengan kata lain, baik atau tidaknya
citra seorang guru ditentukan oleh kepribadian. Lebih lagi bagi seorang guru,
masalah kepribadian merupakan faktor yang menentukan terhadap keberhasilan
melaksanakan tugas sebagai pendidik. Kepribadian dapat menentukan apakah guru
menjadi pendidik dan pembina yang baik ataukah akan menjadi perusak atau
penghancur bagi hari depan siswa terutama bagi siswa yang masih kecil dan
mereka yang mengalami kegoncangan jiwa.
Kepribadian adalah unsur yang
menentukan interaksi guru dengan siswa sebagai teladan, guru harus memiliki
kepribadian yang dapat dijadikan profil dan idola, seluruh kehidupan adalah
figur yang paripurna. Itulah kesan guru sebagai sosok ideal. Guru adalah
mitrasiswa dalam kebaikan. Dengan guru yang baik maka siswa pun akan menjadi
baik. Tidak ada seorang guru pun yang bermaksud menjerumuskan siswanya ke
lembah kenistaan. Guru adalah spiritual father atau bapak rohani bagi
seorang siswa, karena ia yang memberikan santapan rohani dan pendidikan akhlak,
memberikan jalan kebenaran. Maka menghormati guru berarti menghormati siswa,
menghargai guru berarti penghargaan terhadap anak-anak bangsa.
Pendidikan yang dilaksanakan oleh
guru dalam proses pembelajaran di sekolah dan masyarakat memerlukan kompetensi
dalam arti luas yaitu standar kemampuan yang diperlukan untuk menggambarkan
kualifikasi seseorang baik secara kualitatif maupun kuantitatif dalam
melaksanakan tugasnya. Kompetensi kepribadian guru mencakup sikap (attitude),
nilai-niai (value), kepribadian (personality) sebagai elemen
perilaku (behaviour) dalam kaitannya dengan performance yang ideal
sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilandasi oleh latar belakang pendidikan,
peningkatan kemampuan dan pelatihan, serta legalitas kewenangan mengajar.
Berikut ini adalah beberapa pengertian tentang kompetensi kepribadian antara
lain adalah sebagai berikut.
- Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian di dalam Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005, pada pasal 28, ayat 3 ialah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
- Menurut Samani, Mukhlas (2008;6) secara rinci kompetensi kepribadian mencakup hal-hal sebagai berikut; a) berakhlak mulia, b) arif dan bijaksana, c) mantap, d) berwibawa, e) stabil, f) dewasa, g) jujur, h) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, i) secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, j) mau siap mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
- Menurut Djam’an Satori (2007;2.5) yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian ialah kompetensi yang berkaitan dengan perilaku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpencar dalam perilaku sehari-hari.
Dari beberapa pengertian seperti
tersebut di atas maka yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah
kompetensi yang berkaitan dengan tingkah laku pribadi guru itu sendiri yang
kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpantul dalam perilaku
sehari-hari. Hal ini dengan sendirinya berkaitan erat dengan falsafah hidup
yang mengharapkan guru menjadi model manusia yang memiliki nilai-nilai luhur.
Di Indonesia sikap pribadi yang dijiwai oleh filsafat Pancasila yang
mengagungkan budaya bangsanya yang rela berkorban bagi kelestarian bangsa dan
negaranya termasuk dalam kompetensi kepribadian guru. Dengan demikian pemahaman
terhadap kompetensi kepribadian guru harus dimaknai sebagai suatu wujud sosok
manusia yang utuh.
Seseorang yang berstatus sebagai
guru adakalanya tidak selamanya dapat menjaga wibawa dan citra sebagai guru di
mata siswa dan masyarakat. Sehingga masih ada sebagian guru yang mencemarkan
wibawa dan citra guru. Di media masa sering diberitakan tentang oknum-oknum
guru yang melakukan satu tindakan asusila, asosial, dan amoral. Perbuatan itu
tidak sepatutnya dilakukan oleh guru. Karenanya guru harus menjaga citra
tersebut.
Profil guru ideal adalah sosok yang
mengabdikan diri berdasarkan panggilan jiwa, panggilan hati nurani, bukan
karena tuntutan uang belaka, tidak membatasi tugas dan tanggung jawabnya tidak
sebatas dinding sekolah. Masyarakat juga jangan hanya menuntut pengabdian guru,
tetapi kesejahteraan guru pun perlu diperhatikan. Guru dengan kemuliaannya,
dalam menjalankan tugas tidak mengenal lelah, hujan dan panas bukan rintangan
bagi guru yang penuh dedikasi dan loyalitas untuk turun ke sekolah agar dapat
bersatu jiwa dalam perpisahan raga dengan siswa. Raga guru dan siswa boleh
berpisah, tapi jiwa keduanya tidak dapat dipisahkan (dwitunggal). Oleh karena
itu dalam benak guru hanya ada satu kiat bagaimana mendidik siswa agar menjadi manusia
dewasa susila yang cakap dan berguna bagi agama, nusa dan bangsa di masa yang
akan datang.
Posisi guru dan siswa boleh berbeda,
tetapi keduanya tetap seiring dan satu tujuan. Seiring dalam arti kesamaan
langakh dalam mencapai tujuan bersama siswa berusaha mencapai cita-citanya dan
guru dengan ikhlas mengantar mereka ke depan pintu gerbang cita-cita. Itulah
barangkali sikap guruyang tepat sebagai sosok pribadi yang mulia kewajiban guru
adalah menciptakan khairunnas yakni manusia yang baik.
Sebagai manusia yang mempunyai
kepribadian, maka kehadiran guru di tengah-tengah masyarakat adalah suatu
kenyataan yang memang diperlukan oleh masyarakat. Posisi kehidupan guru yang
demikian itu tentunya akan mendapat penilaian yang beragam dari dunia
sekitarnya kadang kala disanjung dan ada pula disalahkan. Peran guru mendapat
perhatian luas dari masyarakat, hal ini menuntut dedikasi yang tinggi dari
orang-orang yang berkecimpung di dunia keguruan. Tidak berlebihan kiranya ada
pendapat bahwa kegagalan dalam pembangunan bermula dari kegagalan membangun
pendidikan. Tidak berlebihan kiranya ada pendapat bahwa kegagalan pembangunan
bermula dari kegagalan pendidikan.
- Peran Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian berperan
menjadikan guru sebagai pembimbing, panutan, contoh, teladan, bagi siswa.
Dengan kompetensi kepribadian yang dimilikinya maka guru bukan saja sebagai
pendidik dan pengajar tapi juga sebagai tempat siswa dan masyarakat bercermin.
Hal ini sejalan dengan yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantoro dalam sistem
Amongnya yaitu guru harus “Ing ngarso sungtulodo, Ing madyo mangun karso, Tut
Wuri handayani”.
Dengan kompetensi kepribadian maka
guru akan menjadi contoh dan teladan, membangkitkan motivasi belajar siswa
serta mendorong/memberikan motivasi dari belaang. Oleh karena itu seorang guru
dituntut melalui sikap dan perbuatan menjadikan dirinya sebagai panutan dan
ikutan orang-orang yang dipimpinnya. Guru bukan hanya pengajar, pelatih dan
pembimbing, tetapi juga sebagai cermin tempat subjek didik dapat berkaca. Dalam
relasi interpersonal antar guru dan siswa tercipta situasi pendidikan yang
memungkinkan subjek didik dapat belajar menerapkan nilai-nilai yang menjadi
contoh dan member contoh. Guru mampu menjadi orang yang mengerti diri siswa
dengan segala problematiknya, guru juga harus mempunyai wibawa sehingga siswa
segan terhadapnya. Berdasarkan uraian di atas, maka fungsi kompetensi
kepribadian guru adalah memberikan telada dan contoh dalam membimbing,
mengembangkan kreativitas dan membangkitkan motivasi belajar.
- Ruang Lingkup Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian itu adalah
hal yang bersifat universal, yang artinya harus dimliki guru dalam menjalankan
fungsinya sebagai makhluk individu (pribadi) yang mennjang terhadap
keberhasilan tugas guru yang diembannya. Kompetensi kepribadian guru enurut
Sanusi (1991) mencakup hal-hal sebagai berikut.
- Pempilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseuruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya.
- Pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogianya dianut oleh seoran guru.
- Penapiln upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya
Menurut Djam’an, dk 2007;2-6-2.10)
kompetensi kepribadian yang perlu dimiliki guru antara lain sebagai berikut
- Guru sebagai manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa berkewajiban untukmeningkatkan iman dan ketakwaannya kepada Tuhan, sejalan dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
- Guru memiliki kelebihan ibandingkan yang lain. Oleh Karena itu perlu dikembangkan rasa prcaya pada diri sendiri dan tanggung jawab bahwa ia memiliki potensi yang besar dalam bidang keguruan dan mampu untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapinya.
- Guru senantiasa berhadapan dengan komunitas yang berberbeda dan beragam keunikan dari peserta didik dan masyarakatnya maka guru perlu untuk mengembangkan sikap tenggang rasa dan toleransi dalam menyikapi perbedaan yang ditemuinya dalam berinteraksi dengan peserta didik maupun masyarakat.
- Guru diharapkan dapat menjadi fasilitator dalam menumbuh kembangkan budaya berpikir kritis di masyarakat, saling menerima dalam perbedaan pendapat dan menyepakatinya untuk mecapai tujuan bersama maka dituntut seorang guru untuk bersikap demokratis dalam menyampaikan dan menerima gagasan-gagasan mengenai permaslahan yang ada di sekitarnya sehingga guru menjadi terbuka dan tidak mentup diri dari hal-hal yang berada di luar dirinya.
- Menjadi guru yang baik tidak semudah membalikkan telapak tangan, hal ini menuntut kesabaran dalam mencapainya. Guru diharapkan dapat sabar dalam arti tekun dan ulet melaksaakan proses pendidikan tidak langsung dapat dirasakan saat itu tetapi membutuhkan proses yang panjang.
- Guru mampu mengembangkan dirinya sesuai dengan pembaharuan, baik dalam bidang profesinya maupun dalam spesialisasinya.
- Guru mapu menghayati tujuan-tujuan pendidikan baik secara nasional, kelembagaan, kurikuler sampai tujuan mata pelajaran yang diberikannya.
- Hubungan manusiawi yaitu kemampuan guru untuk dapat berhubungan dengan orang lain atas dasar saling menghormati antara satu dengan yang lainnya.
- Pemahaman diri, yaitu kemampuan untuk memahami berbagai aspek dirinya baik yang positif maupun yang negative.
10. Guru mampu melakukan
perubahan-perubahan dalam mengembangkan profesinyasebagai innovator dan kreator.
Kompetensi kepribadian adalah
kompetensi yang berkaitan dengan tingkah laku pribadi guru itu sendiri yang
kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpantul dalam perilaku
sehari-hari. Ha ini dengan sendirinya berkaitan erat dengan falsafah hidup yang
mengharapkan guru menjadi model manusia yang memiliki nilai-nilai luhur. Di
Indonesia sikap pribadi yang dijiwai oleh filsafat Pancasila yang mengagungkan
budaya bangsanya yang rela berkorban bagi kelestarian bangsa dan negaranya
termasuk dalam kompetensi kepribadian guru. Dengan demikian pemahaman terhadap
kompetensi kepribadian guru harus dimaknai sebagai suatu wujud sosok manusia
yang utuh.
Dengan kompetensi kepribadian maka
guru akan menjadi contoh dan teladan, serta membangkitkan motivasi belajar
siswa. Oleh karena itu seorang guru dituntut melalui sikap dan perbuatan
menjadikan dirinya sebagai panutan dan ikutan orang-orang yang dipimpinnya.
KOMPETENSI PROFESIONAL
Pengertian Kompetensi Profesional
Guru profesional adalah guru yang memiliki
kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan
pengajaran. Kompetensi di sini meliputi pengatahuan, sikap, dan keterampilan
profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial, maupun akademis. Kompetensi
profesional merupakan salah satu kemampuan dasar yang harus dimiliki seseorang
guru. Dalam Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005, pada pasal 28 ayat 3 yang
dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta
didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional
Pendidikan. Sedangkan menurut Mukhlas Samani (2008;6) yang dimaksud dengan
kompetensi profesional ialah kemampuan menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi
dan atau seni yang diampunya meliputi penguasaan;
- Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampunya.
- Konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, dan/atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampunya.
Bagi guru yang merupakan tenaga
profesional di bidang kependidikan dalam kaitannya dengan accountability,
bukan berarti tugasnya menjadi ringan, tetapi justru lebih berat dalam rangka
memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, guru dituntut
memiliki kualifikasi kemampuan yang lebih memadai. Secara garis besar ada
tiga tingkatan kualifikasi profesional guru sebagai tenaga kependidikan. Yang
pertama adalah tingkatan capability personal, maksudnya guru diharapkan
memiliki pengetahuan kecakapan dan keterampilan serta sikap yang lebih mantap
dan memadai, sehingga mampu mengelola proses belajar mengajar secara efektif. Tingkatan
kedua adalah guru sebagai innovator, yakni sebagai tenaga kependidikan yang
memiliki komitmen terhadap upaya perubahan dan reformasi. Para guru diharapkan
memiliki pengetahuan, kecakapan dan kterampilan serta sikap yang tepat terhadap
pembaharuan dan sekaligus merupakan penyebar ide pembaharuan yang efektif. Tingkatan
ketiga adalah guru sebagai visioner. Selain menghayati kualifikasi yang
pertama dan kedua guru harus memiliki visi keguruan yang mantap dan luas
perspektifnya. Guru harus mampu dan mau melihat jauh ke depan dalam menjawab
tantangan-tantangan yang dihadapi oleh sektor pendidikan sebagai suatu sistem.
Guru yang profesional akan tercermin dalam pelaksanaan pengabdian baik dalam
materi maupun metode. Selain itu, juga ditunjukkan melalui tanggung jawabnya
dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya. Guru profesional mempunyai tanggung
jawab pribadi, sosial, intelektual, moral, dan spiritual.
Dengan kata lain pengertian guru
profesional adalah orang yang punya kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang
keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru. Guru
profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih serta punya pengalaman
bidang keguruan. Seorang guru profesional dituntut dengan sejumlah persyaratan
minimal antara lain; memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai,
memiliki kompetensi kemampuan berkomunikasi dengan siswanya, mempunyai jiwa
kreatif dan produktif, mempunyai etos kerja dan komitmen tinggi terhadap
profesinya dan selalu melakukan pengembangan diri secara terus-menerus (continous
improvement) melalui organisasi profesi, buku, seminar, dan semacamnya.
Sementara itu guru profesional
mempunyai sikap dan sifat terpuji adalah; (1) bersikap adil; (2) percaya dan
suka kepada siswanya; (3) sabar dan rela berkorban; (4) memiliki wibawa di
hadapan peserta didik; (5) penggembira; (6) bersikap baik terhadap guru-guru
lainnya; (7) bersikap baik terhadap masyarakat; (8) benar-benar menguasai mata
pelajarannya; (9) suka dengan mata pelajaran yang diberikannya; dan (10)
berpengetahuan luas (Ngalim Purwanto, 2002). Dengan profesionalisme maka masa
depan guru mempunyai peran ganda yakni sebagai pendidi (teacher),
pelatih (coach), pembimbing (counselor), dan manajer (learning
manager).
Jika profesionalisme keguruan itu
dikaitkan dengan akuntabilitas public, profesi bukanlah hal yang ringan,
melainkan sesuatu yang mengharuskan pelayanan di tingkat kualifikasi
profesional yang lebih memadai. Secara sederhana kualifikasi profesional
kependidikan guru mencakup hal-hal sebagai berikut.
- Kapabilitas personal (person capability), artinya guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan, dan keterampilan serta sikap yang lebih mantap dan memadai sehingga mampu mengelola proses pembelajaran secara efektif.
- Guru sebagai innovator yang berarti memiliki komitmen terhadap upaya perubahan dan informasi. Guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan, dan keterampilan serta sikap yang tepat terhadap pembaharuan dan sekaligus penyebar ide pembaharuan yang efektif.
- Guru sebagai developer yang berarti ia harus memiliki visi keguruan yang mantap dan luas perspektifnya. Guru harus mampu dan mau melihat jauh ke depan (the future thinking) dalam menjawab tantangan-tantangan zaman yang dihadapi oleh sektor pendidikan sebagai sebuah sistem.
- Ruang Lingkup Kompetensi Profesional
Menurut Cooper ada 4 komponen
kompetensi profesional, yaitu; (1) mempunyai pengetahuan tentang belajar dan
tingkah laku manusia, (2) mempunyai pengetahuan dan menguasai bidang studi yang
dibinanya, (3) mempunyai sikap yang tepat tentang diri sendiri, sekolah, teman
sejawat dan bidang studi yang dibinanya, dan (4) mempunyai keterampilan dalam
teknikl mengajar. Menurut (Johnson, 1980) kompetensi profesional mencakup: (1)
penguasaan materi pelajaran yang terdiri atas penguasaan bahan yang harus
diajarkan dan konsep-konsep dasar keilmuan yang diajarkan dari bahan yang
diajarkannya itu; (2) penguasaan dan penghayatan atas landasan dan
wawasan kependidikan dan keguruan; dan (3) penguasaan proses-proses
kependidikan, keguruan pembelajaran siswa. Menurut Depdikbud, (1980) ada 10
kemampuan dasar guru, yaitu; (1) penguasaan bahan pelajaran beserta
konsep-konsep dasar keilmuannya, (2) pengelolaan program belajar mengajar, (3)
pengelolaan kelas, (4) penggunaan media dan sumber pembelajaran, (5) penguasaan
landasan-landasan kependidikan, (6) pengelolaan interaksi belajar mengajar, (7)
penilaian prestasi siswa, (8) pengenalan fungsi dan program bimbingan dan
penyuluhan, (9) pengenalan dan penyelenggaraan administrasi sekolah, serta (10)
pemahaman prinsip-prinsip dan pemanfaatan hasil penelitian pendidikan untuk
kepentingan peningkatan mutu pengajaran.
Berdasarkan uraian di atas, maka
banyak kemampuan profesional yang harus dimiliki guru antara lain adalah
sebagai berikut.
- Kemampuan penguasaan materi/bahan bidang studi. Penguasaaan ini menjadi landasan pokok untuk keterampilan mengajar.
- Kemampuan mengelola program pembelajaran yang mencakup merumuskan standar kompetensi dan kompetensi dasar, merumuskan silabus, tujuan pembelajaran, kemampuan menggunakan metode/model mengajar, kemampuan menyusun langkah-langkah kegiatan pembelajaran, kemampuan mengenal potensi (entry behavior) peserta didik, serta kemampuan merencanakan dan melaksanakan pengajaran redmedial.
- Kemampuan mengelola kelas. Kemampuan ini antara lain adalah; a) mengatur tata ruang kelas, b) menciptakan iklim belajar mengajar yang kondusif.
- Kemampuan mengelola dan penggunaan media serta sumber belajar. Kemampuan ini pada dasarnya merupakan kemampuan menciptakan kondisi belajar yang merangsang agar proses belajar mengajar dapat berlangsung secara efektif dan efisien. Termasuk dalam kemampuan ini adalah mampu membuat alat bantu pembelajaran, menggunakan dan mengelola laboratorium, menggunakan perpustakaan.
- Kemampuan penguasaan tentang landasan kependidikan. Kemampuan menguasai landasan-landasan kependidikan berkaitan dengan kegiatan sebagai berikut; a) mempelajari konsep, landasan dan asas kependidikan, b) mengenal fungsi sekolah sebagai lembaga sosial, c) mengenali kemampuan dan karakteristik fisik dan psikologis peserta didik.
- Kemampuan menilai prestasi belajar peserta didik. Yang dimaksud dengan kemampuan ini menilai prestasi belajar peserta didik atau siswa adalah kemampuan mengukur perubahan tingkah laku siswa dan kemampuan mengukur kemahiran dirinya dalam mengajar dan dalam membuat program. Dalam setiap pekerjaan evaluasi ada tiga sasaran yang hendak dicapai, yaitu:
a)
Prestasi belajar berupa pernyataan dalam bentuk angka dan tingkah laku,
b)
Prestasi mengajar berupa pernyataan lingkungan yang mengamatinya melalui
penghargaan atas prestasi yang dicapainya, serta
c)
Keunggulan program yang dibuat guru, karena relevan dengan kebutuhan peserta
didik dan lingkungannya.
- Kemampuan memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program pendidikan di sekolah. Di samping melaksanakan proses belajar mengajar, menurut Nawawi (1989), diharapkan guru membantu kepala sekolah dalam menghadapi berbagai kegiatan pendidikan lainnya yang digariskan dalam kurikulum, guru perlu memahami pula prinsip-prinsip dasar tentang organisasi dan pengelolaan sekolah, bimbingan dan penyuluhan termasuk bimbingan karier, program kokurikuler dan ekstrakurikuler, perpustakaan sekolah serta hal-hal yang terkait.
- Kemampuan menguasai metode berpikir. Metode dan pendekatan setiap bidang studi berbeda-beda.
- Kemampuan meningkatkan dan menjalankan misi profesional. Ilmu pengetahuan dan teknologi terus berkembang untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Guru harus terus menerus mengembangkan dirinya agar wawasannya menjadi luas sehingga dapat mengikuti perubahan dan perkembangan profesinya yang didasari oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut.
10. Kemampuan/terampil
memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik. Bantuan dan bimbingan
kepada peserta didik sangat diperlukan agar peserta didik dapat mengembangkan
kemampuannya melalui proses belajar mengajar di kelas. Untuk itu, guru perlu
memahami berbagai teknik bimbingan belajar dan dapat memilihnya dengan tepat
untuk membantu para peserta didik.
11. Kemampuan memiliki wawasan
tentang penelitian pendidikan. Setiap guru perlu memiliki kemampuan untuk
memahami/melakukan penelitian sehingga mereka perlu memiliki wawasan yang
memadai tentang prinsip-prinsip dasar dan cara-cara melaksanakan penelitian
pendidikan. Khususnya penelitian tindakan kelas (classroom action research).
12. Kemampuan memahami
karakteristik peserta didik. Guru dituntut memiliki pemahaman yang lebih
mendalam tentang ciri-ciri dan perkembangan peserta didik, lalu menyesuaikan
bahan yang akan diajarkan sesuai dengan karakteristik peserta didik.
13. Kemampuan menyelenggarakan
administrasi sekolah. Di samping kegiatan akademis, guru harus mampu menyelenggarakan
administrasi sekolah.
14. Kemampuan memiliki wawasan
tentang inovasi pendidikan. Seorang guru diharapkan berperan sebagai inovator
atau agen perubahan maka guru perlu memiliki wawasan yang memadai mengenai
berbagai inovasi dan teknologi pendidikan yang pernah dan mungkin dikembangkan
pada jenjang pendidikan. Wawasan ini perlu dimiliki oleh setiap guru agar dalam
melaksanakan tugasnya mereka tidak cenderung bertindak secara rutin, tetapi
selalu memikirkan cara-cara baru yang mungkin dapat diterapkan di sekolah, yang
sekaligus dapat meningkatkan kegairahan kerja mereka.
15. Kemampuan/berani mengambil
keputusan. Guru harus memiliki kemampuan mengambil keputusan pendidikan agar ia
tidak terombang-ambing dalam ketidakpastian. Semua tindakannya akan memberikan
dampak tersendiri bagi peserta didik sehingga apabila guru tidak berani
mengambil tindakan kependidikan, siswa akan menjadi korban kebimbangan.
16. Kemampuan memahami
kurikulum dan perkembangannya. Salah satu tugas guru adalah melaksanakan
kurikulum dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, guru perlu memahami
konsep-konsep dasar dan langkah-langkah pokok dalam perkembangan kurikulum.
17. Kemampuan bekerja
berencana dan terprogram. Guru dituntut untuk dapat bekerja teratur, tahap demi
tahap, tanpa menghilangkan kreativitasnya. Rencana dan program tersebut akan
menjadi pola kerja guru sehingga tahap pencapaian pendidikan dapat dinilai dan
dijadikan umpan balik bagi kelanjutan peningkatan tahap pendidikan. Keteraturan
dan keterlibatan kerja ini pun akan memberikan warna dalam proses pendidikan
atau proses belajar mengajar.
18. Kemampuan menggunakan
waktu secara tepat. Makna tepat waktu di sini bukan sekedar masuk dan keluar
kelas tepat pada waktunya, melainkan juga guru harus pandai membuat program
kegiatan dengan durasi dan frekuensi yang tepat sehingga tidak membosankan.
Kompetensi profesional guru adalah
sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan profesi yang menuntut berbagai
keahlian di bidang pendidikan atau keguruan. Kompetensi profesional merupakan
kemampuan dasar guru dalam pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku
manusia, bidang studi yang dibinanya, sikap yang tepat tentang lingkungan PBM
dan mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar.
KOMPETENSI SOSIAL
- Pengertian Kompetensi Sosial
Yang dimaksud dengan kompetensi
sosial di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, pada pasal 28, ayat
3, ialah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi
dan bergaul seacara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Menurut
Achmad Sanusi (1991) mengungkapkan kompetensi sosial mencakup kemampuan untuk
menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu
membawakan tugasnya sebagai guru.
Guru profesional hendaknya mampu
memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada siswa, orang tua,
masyarakat, bangsa, negara, dan agamanya. Tanggung jawab pribadi yang mandiri
yang mampu memahami dirinya, mengelola dirinya, mengendalikan dirinya, dan
menghargai serta mengembangkan dirinya. Tanggung jawab sosial diwujudkan
melalui kompetensi guru dalam memahami dirinya sebagai bagian yang tak
terpisahkan dari lingkungan sosial serta memiliki kemampuan berinteraksi
sosial. Tanggung jawab intelektual diwujudkan melalui penguasaan berbagai
perangkat pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menunjang
tugas-tugasnya. Tanggung jawab spiritual dan moral diwujudkan melalui
penampilan guru sebagai makhluk beragama yang perilakunya senantiasa tidak
menyimpang dari norma agama dan norma moral.
- Ruang Lingkup Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial dalam kegiatan
belajar ini berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan
masyarakat di sekitar sekolah dan masyarakat tempat guru tinggal sehingga
peranan dan cara guru berkomunikasi di masyarakat diharapkan memiliki
karakteristik tersendiri yang sedikit banyak berbeda dengan orang lain yang
bukan guru. Misi yang diemban guru adalah misi kemanusiaan. Mengajar dan
mendidik adalah tugas kemanusiaan manusia. Guru harus mempunyai kompetensi
sosial karena guru adalah penceramah jaman.
Menurut Djam’an Satori (2007),
kompetensi sosial adalah sebagai berikut.
- Terampil berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua peserta didik.
- Bersikap simpatik.
- Dapat bekerja sama dengan Dewan Pendidikan/Komite Sekolah.
- Pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra pendidikan.
- Memahami dunia sekitarnya (lingkungan).
Sedangkan menurut Mukhlas Samani
(2008:6) yang dimaksud dengan kompetensi sosial ialah kemampuan individu
sebagai bagian masyarakat yang mencakup kemampuan untuk;
- Berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau isyarat.
- Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional.
- Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik.
- Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku.
- Menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
Berdasarkan pengertian dan ruang
lingkup kompetensi sosial seperti tersebut di atas maka inti dari pada
kompetensi sosial itu adalah kemampuan guru melakukan interaksi sosial melalui
komunikasi. Guru dituntut berkomunikasi dengan sesame guru, siswa, orang tua
siswa, dan masyarakat sekitar, dll. Jadi guru dituntut mengenal banyak kelompok
sosial seperti kelompok bermain, kelompok kerjasama, alim ulama, pengajian,
remaja, dll.
Pengertian interaksi sosial ini amat
berguna dalam memperhatikan dan mempelajari berbagai masalah masyarakat,
termasuk masalah pembelajaran. Tanpa interaksi sosial mungkin terjadi kehidupan
bersama yang terwujud dalam pergaulan. Pergaulan hidup memang terjadi apabila
para anggota masyarakat bekerja sama, saling berbicara, saling berbagi
pengalaman, bahkan juga saling besaing dan berselisih. Interaksi sosial
merupakan dasar proses sosial sebagai satu pengertian yang mengacu kepada
hubungan-hubungan sosial yang dinamis. Secara umum dapat dikatakan bahwa, untuk
umum proses sosial adalah interaksi sosial. Dan interaksi sosial merupaka
syarat utama terjadinya aktivitas-aktivitas sosial.
Suatu interaksi sosial tidak mungkin
berlangsung tanpa terjadinya kontak sosial (sosial contact) dan
komunikasi. Apabila kita berbicara dengan seseorang, itu berarti ada kontak
antara kita dengan orang itu. Berbicara itu bisa secara langsung, bisa melalui
telepon, surat, radio, dan sebagainya. Dalam kehidupan keluarga di rumah,
kontak sosial hamper selalu terjadi di antara sesame anggota keluarga. Kontak
sosial dalam keluarga ini bisa terjadi antara seorang anggota dengan beberapa
atau semua anggota keluarga yang lain, sebagaimana halnya antara seorang
anggota masyarakat dengan beberapa atau banyak anggota masyarakat yang lain.
Dalam kehidupan bermasyarakat dapat juga dijumpai kontak antara kelompok yang
satu dengan kelompok masyarakat yang lain.
Dalam arsitektur di Indonesia
(Irawan Maryono dan L. Edison Silalahi, 1985) disebutkan bahwa ada empat bentuk
interaksi sosial antara lain adalah; 1) kerja sama (co-operation), 2)
persaingan (competition), 3) pertentangan, 4) akomodasi. Co-operation
adalah kerja sama antara individu atau antar kelompok manusia dalam masyarakat
guna mencapai tujuan tertentu secara bersama-sama pula. Bentuk lain yang dapat
digolongkan sebagai kerja sama antara lain adalah asimilasi dan alkulurasi di
dalam kebudayaan. Asimilasi merupakan proses sosial atau proses masyarakat
menuju satu perubahan yang positif karena adanya perpaduan budaya antar
kelompok sehingga membentuk kebudayaan baru. Sedangkan alkulturasi adalah
penggabungan dua unsur kebudayaan atau lebih menjadi kebudayaan baru
namun unsur aslinya tidak hilang. Persaingan ialah salah satu
bentuk interaksi sosial yang dilakukan oleh antar individu atau antar kelompok
manusia dalam masyarakat. Mereka bersaing untuk memperoleh atau mencapai tujuan
tertentu melalui bidang-bidang kehidupan tanpa kekerasan dan tanpa ancaman.
Sedangkan pertentangan adalah salah satu bentuk interaksi sosial yang
dilakukan oleh antar individu atau antar kelompok manusia dalam masyarakat guna
mencapai tujuan tertentu dengan kekerasan dan ancaman. Akomodasi sebagai
salah satu bentuk interaksi sosial yang berada dalam keseimbangan dan
masing-masing kelompok masyarakat melebur untuk membentuk norma-norma, aturan,
nilai (adat) baru yang berlaku dan disepakati dalam masyarakat setempat. Adapun
tujuan adanya akomodasi ini antara lain adalah sebagai berikut.
- Mengurangi pertentangan antara orang atau kelompok manusia dalam masyarakat akibat adanya perbedaan paham.
- Mencegah meledaknya atau munculnya satu konflik untuk sementara waktu.
- Sebagai wahana melakukan kerja sama antara orang atau kelompok manusia dalam masyarakat.
- Mendorong terbangunnya peleburan (pembauran) antara kelompok yang terpisah atau bertentangan.
Interaksi sosial melalui proses
pembelajaran sangat ditentukan oleh guru, siswa, segenap tenaga kependidikan,
orang tua, dan masyarakat. Pada pembicaraan antara guru dengan siswa atau
dengan orang tua siswa mungkin saja terjadi secara timbale balik. Dalam
interaksi sosial yang terpenting adalah membangun komunikasi, yaitu bahwa
seseorang memberikan penafsiran pada perilaku orang lain, baik berwujud
pembicaraan, gerak-gerik, ataupun sikap.
Di dalam kelas berlangsung interaksi
sosial; ada yang sifatnya bekerja sama (co-operation), persaingan (competition),
pertentangan, akomodasi. Pertentangan dapat menjurus kepada bentrokan fisik.
Sebagai guru, maka saudaa berusaha mendamaikan. Dan mereka pada akhirnya
berdamai juga, tetapi perdamaian itu rupa-rupanya hanya penyelesaian yang
diterima untuk sementara waktu saja.
Di mata masyarakat, guru adalah
orang yang mendidik, mengajar, dan memberikan sejumlah ilmu pengetahuan kepada
siswa di sekolah, mesjid, di rumah, atau di tempat lainnya. Guru mengemban tanggung
jawab tidak hanya sebatas dinding sekolah, tetapi juga di luar sekolah. Guru
melakukan pembinaan tidak hanya secara kelompok, tetapi juga secara individual.
Hal ini mau tidak mau menuntut agar guru selalu memperhatikan tingkah laku,
sikap, dan perbuatan siswanya, tidak hanya di lingkungan sekolah tetapi di luar
sekolah sekalipun.
- Fungsi Kompetensi Sosial
Masyarakat dalam proses pembangunan
sekarang ini menganggap guru sebagai anggota masyarakat yang memiliki
kemampuan, keterampilan yang cukup luas, yang mau ikut serta secara aktif dalam
proses pembangunan. Guru diharapkan menjadi pelopor di dalam pelaksanaan
pembangunan. Guru perlu menyadari posisinya di tengah-tengah masyarakat
berperan sangat penting, yakni sebagai;1) motivator dan innovator dalam
pembangunan pendidikan, 2) perintis dan pelopor pendidikan. 3) peneliti dan
pengkaji ilmu pengetahuan, 4) pengabdian.
Kompetensi sosial merupakan
kemampuan guru untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja di lingkungan
sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru. Peran yang dibawa guru
dalam masyarakat berbeda dengan profesi lain. Oleh karena itu, perhatian yang
diberikan masyarakat terhadap guru pun berbeda dan ada kekhususan terutama
adanya tuntutan untuk menjadi pelopor pembangunan di daerah tempat guru
tinggal. Beberapa kompetensi sosial yang perlu dimiliki guru antara lain;
terampil berkomunikasi, bersikap simpatik, dapat bekerja sama dengan Dewan
Pendidikan/Komite Sekolah, pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra
pendidikan, dan memahami dunia sekitarnya (lingkungan).
DAFTAR PUSTAKA
Djam’an, Satori, dkk, 2007. Profesi
Keguruan. Jakarta: Universitas Terbuka.
Mulyasa, E, 2007. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya, cetakan keempat.
Saudagar, Fachruddin, dk, 2009. Pengembangan
Profesionalitas Guru. Jakarta:
Gaung Persada Press.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Tentang Standar
Nasional Pendidikan.
KOMPETENSI GURU
Reviewed by RA ALMAWADDAH
on
08.16
Rating:

Post a Comment